Berdasarkan PMK No. 43 Tahun 2019 Puskesmas Peterongan Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK PUSKESMAS PETERONGAN

Puskesmas Peterongan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. 

FUNGSI PUSKESMAS PETERONGAN

Puskesmas memiliki fungsi:

 a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Maasyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan

 b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.