Berdasarkan PMK No. 43 Tahun 2019 Puskesmas Peterongan Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS POKOK PUSKESMAS PETERONGAN
Puskesmas Peterongan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
FUNGSI PUSKESMAS PETERONGAN
Puskesmas memiliki fungsi:
a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Maasyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.